Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar dan mahasiswa. Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-peminpin dinegeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, dengan tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu ketat, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.
Dengan melihat kenyataan yang terjadi dan dampak negatifnya yang sangat besar dimasa yang akan datang, maka semua elemen bangsa ini, seperti pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, masyarakat dan lain sebagainya untuk mulai dari sekarang melakukan gerakan perangi narkoba secara serius dan terus menerus, baik dengan pendekatan preventif maupun represif, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba ini dapat berjalan dengan efektif.
Institusi pendidikan merupakan salah satu pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa. Karena pelajar dan mahasiswa merupakan objek yang secara emosional masih labil, sehingga sangat rentan untuk menggunakan narkoba. Mulai dari rasa ingin tahu, mau coba-coba, ikut-ikutan teman, rasa solidaritas group yang kuat dan memilih lingkungan yang salah sampai dengan faktor keluarga yang kurang perhatian dan lain-lain. Disamping dari objek sasarannya yang labil, sekolah dan kampus yang menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba.
Atas rasa tanggung jawab dan kewajiban untuk dapat menghasilkan generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka pada tanggal 19 April yang lalu Universitas Bangka Belitung (UBB) mengadakan acara seminar tentang narkoba yang mengambil tema â€Peran Universitas dalam dalam menanggulangi Peredaran Narkoba di Kalangan Mahasiswa / Pelajarâ€. Adapun semangat dan pesan yang ingin disampaikan dalam seminar ini adalah “Bersama Kita Perangi Narkoba di Lingkungan Kitaâ€. Rektor UBB, Bustami Rahman, menyatakan bahwa sekolah dan kampus merupakan tempat yang sangat strategis untuk peredaran narkoba. Oleh karena itu perlu ada sebuah sistem yang dapat bekerja secara efektif untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam sekolah maupun kampus, serta dapat menutup berbagai celah bagi pengedar narkoba untuk menjadikan sekolah dan kampus sebagai pasar pendistribusian narkoba dengan pelajar dan mahasiswa sebagai konsumennya.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dan merupakan salah satu agenda dari seminar narkoba tersebut adalah launching Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UBB yang akan bergerak dan konsen pada upaya pencegahan narkoba dikalangan mahasiwa UBB pada khususnya dan mahasiswa serta pelajar di Bangka Belitung pada umumnya. Dengan adanya UKM anti narkoba tersebut menunjukkan bahwa UBB tidak hanya ingin menunjukkan dirinya sebagai icon kampus bebas narkoba, tetapi juga ada wujud nyata yang nantinya akan dilakukan berbagai kegiatan oleh UKM anti narkoba tersebut. UKM ini nantinya akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, Badan Narkotika Kabopaten/kota, aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat dan lain-lain. Harapannya langkah UBB ini dapat diikuti oleh institusi-institusi pendidikan yang lain sehingga upaya memerangi narkoba akan semakin efektif dan terus menerus.
Bahaya Narkoba dan Upaya Memeranginya
Secara garis besar, bahaya penyalahgunaan narkoba dapat dibagi dalam 2 kelompok, yaitu dampak khusus dan dampak umum. Pada dampak khusus, misalnya dampak dalam penggunaan ganja. Dampak fisik : denyut nadi meningkat, mata merah dan kering, mengantuk, radang paru-paru, sesak nafas, menimbulkan penyakit kanker. Dampak psikis : perasaan tertekan, agresif, rasa gembira berlebihan (euphoria), halusinasi, berkurangnya daya ingat, terjadi gangguan persepsi tentang ruang dan waktu, menurunnya kemampuan berfikir serta bersosialisasi. Sementara dampak umumnya adalah terhadap individu, terhadap orang tua dan keluarga dan terhadap masyarakat dan bangsa.
Dampak terhadap individu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan fisik (keracunan, gejala putus obat/sakauw, kerusakan otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal, organ reproduksi sampai kematian yang sia-sia, menimbulkan gangguan psikis (gelisah, cemas, takut, curiga dan waspada berlebihan, paranoid, depresi, euphoria, agresif dan gangguan daya ingat, menimbulkan gangguan bersosialisasi dan tidak punya semangat belajar/bekerja, menimbulkan gangguan ketenangan dan ketentraman dalam keluarga dan masyarakat dan penggunaan narkotika dengan jarum suntik dapat menimbulkan resiko tertular HIV/AIDS, Hepatitis B, C maupun penyakit infeksi lainnya.
Dampak terhadap orang tua dan keluarga dapat menghancurkan ekonomi orang tua/keluarga dan menimbulkan beban psikologis/sosial yang sangat berat bagi orang tua dan keluarga. Dampak terhadap masyarakat dan bangsa dapat menurunkan kualitas SDM, menambah beban biaya negara dalam rangka untuk membiayai program penanggulangan bahaya narkotika dan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban maupun keamanan masyarakat dan bangsa.
Dalam kebijakan kriminal (criminal policy), upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan perlu digunakan pendekatan integral, yaitu perpaduan antara sarana penal dan non penal. Sarana penal adalah hukum pidana melalui kebijakan hukum pidana. Sementara non penal adalah sarana non hukum pidana, yang dapat berupa kebijakan ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, teknologi, dan lain-lain.
Upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan narkoba ini memerlukan pendekatan integral dikarenakan hukum pidana tidak akan mampu menjadi satu-satunya sarana dalam upaya penanggulangan kejahatan narkoba yang begitu komplek dan terjadi dimasyarakat. Berbagai upaya preventif dengan pendekatan agama, pendidikan, sosial budaya dan ekonomi perlu untuk dimaksimalkan dibandingkan pendekatan hukum, karena lebih bersifat represif. ***
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL |
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan |
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.
Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.
Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat. |
Mengingat akan pentingnya kesuksesan dalam hidup, maka postingan kali ini saya ingin menyusun sebuah artikel tentang arti dan manfaat kerja keras. Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa kerja keras adalah kunci utama untuk meraih kesuksesan dan kebahagiaan dalam hal apa pun. Sudah pasti kita memperoleh sesuatu itu bukanlah perkara yang gampang semudah membalik telapak tangan atau hanya dengan meminta, tapi sekali lagi harus dengan kerja keras.
Arti kerja keras bukanlah dalam arti yang sebenarnya yakni bahwa kita harus benar-benar bekerja dengan keras, bukan seperti itu. Kerja keras itu menunjukkan semangat yang menyala dan kemauan untuk memberi batasan pada diri kita sendiri yang sebenarnya bisa kita langgar. Batasan ini yang menjadi tolak ukur bahwa apakah benar kita bisa keras pada diri kita sendiri atau tidak. Contohnya begini, saya ingin sukses dan kaya padahal saya masih sering muncul rasa malasnya. Kita tahu bahwa malas dan sukses itu bertolak belakang. Maka dengan itu, kita bikin batasan buat diri kita bahwa saya tidak akan malas lagi supaya saya bisa sukses. Hemat saya seperti itu.
Jangan salah, melawan diri kita itu sendiri yang paling berat. Satu sisi kita ingin sekali memanjakan diri kita dengan bersantai sepanjang hari, tapi di satu sisi kita tahu bahwa jika saya bermalas-malasan maka tujuan saya akan semakin sulit tercapai. Tantangan seperti itu yang sangat berat kita lalui, dan tentu saja tidak heran bila banyak orang yang menyerah bila tantangan seperti ini yang mereka hadapi yakni menyangkut kemauan pribadi.
Jadi, sekali lagi, kerja keras itu bukan berarti harus melakukan pekerjaan fisik yang menguras tenaga dan bikin rentan stress. Apa kata dunia, kalau untuk mendapatkan kesuksesan kita harus jadi pemikul barang dulu. Pemikul barang cuma seedar contoh bukan untuk mendiskreditkan pekerjaan tertentu.
Terus, manfaat kerja keras seperti apa? Bukan hanya kesuksesan tetapi pengalaman hidup yang berharga. Bila kita bisa menempa diri kita untuk bisa lolos dalam melalui tantangan dan hambatan yang membuat kita tergoda untuk berhenti di tengah jalan, maka kita akan memiliki suatu keterikatan emosi yang lebih kuat akan makna sebuah semangat, percaya diri, kerja keras, dan kesuksesan. |
Komentar
Posting Komentar